Minggu, 10 Desember 2017

Kasus Penipuan Lowongan Kerja Online

Kasus ini terjadi pada awal bulan Desember 2012, tersangka Muhammad Nursidi alias Ciding alias Andy Hermansyah alias Firmansyah Bin Muhammad Natsir D melalui alamat website : http://lowongankerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaroindonesia4669270.html. Mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.

Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim surat lamaran kerja, biodata diri (CV), dan pas foto warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka. setelah email tersebut diterima oleh tersangka, selanjutnya tersangka membalas email tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT.ADARO INDONESIA.

Di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA. 

Selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 0853-3154-1444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan format ADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama travel yakni OXI TOUR&TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penganggung jawab FIRMANSYAH, contact person 0823-4105-5575.

Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP 0823-4105-5575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku sebagai FIRMANSYAH selaku kartyawan OXI TOUR&TRAVEL, yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR&TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawa.

Korban pun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamt email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP 0823-4105-5575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka adapun alamat email korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.

Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamt email pribadi, korban kemudian mendapat balasan SMS dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. isi SMSnya adalah "Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,00. Silahkan transfer via BANK BNI No. Rek : 0272477663 a/n MUHAMMAD FARID".

Selanjutnya korban pun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,00. untuk pembelian tiket, setekag mentransfer uang korban kembali menghubungi FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika harus ada aktivasi kode tiket.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. sehingga pada hari itu juga Minguu tanggal 23 Desember 2012, korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/625/XII/2012/SPKT, tanggal 23 Desember 2012.

Menurut Endi adapun nomor HP yang digunakan oleh tersangka adalah 0823-4105-5575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penganggung jawab OXITOUR&TRAVEL. Sementara nomor HP 0853-3154-1444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan nomor Telepon 021-4082-6777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ANDARO INDONESIA ataupun OXI TOUR&TRAVEL.

Sehingga penyidik dari Polda Sulsel Menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene, Kabupaten Sidrap. dan korban SUNARDI H. Bin HAWI, (28) warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar.

Dan Menurut Endi pelaku dijerat hukum UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".

Dan Pasal 45 ayat (2) yang berbunyi "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)" tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini termasuk Fraud yang berarti sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain. meskipun ia memili arti hukum yang lebih dalam, detail jelasnya bervariasi di berbagai wilayah hukum.

 

 


0 komentar:


Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Followers

Cari Blog Ini

Text

Ads

Halaman

About Me

Links

Sharingan 3 - Naruto

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Popular Posts

Sharingan 3 - Naruto
I AM Lezzar © 2013 Published By Gooyaabi Templates Supported by Best Blogger Templates and Premium Blog Templates - Web Design